KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan di Jalan A. Yani Kilometer 19 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pukul 23.30 WITA yang melibatkan satu sebuah sepeda motor dengan sepeda dayung yang dikayuh oleh Saripani.

Sepeda motor yang datang dari arah Banjarbaru menuju arah Banjarmasin pada saat di TKP menabrak sepeda dayung yang datang dari arah Banjarbaru menuju arah Banjarmasin atau searah sehingga mengakibatkan korban atas nama Saripani meninggal dunia di TKP.

Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura Triyono bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, dengan langsung menuju kediaman ahli waris korban, Rabu (3/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, Triyono proaktif mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Deddy Irawan menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Deddy Irawan. []