KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Banjarmasin II yang diwakili oleh Kasi PKB/BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin II Yondi Caturadina, Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarmasin II Budi Yanuarifan, dan pihak Ditlantas Polda Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Rabu (24/1/2024).
Sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait layanan unggulan Samsat Banjarmasin II, serta tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus menginformasikan implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK”.
Kunjungan ini disambut baik oleh Lurah Alalak Utara serta Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang berhadir. Turut disampaikan data kendaraan yang menunggak di Kelurahan Alalak Utara. Audiens aktif memberikan pertanyaan maupun masukan terkait pelayanan kesamsatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
Diharapkan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, “Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tertib membayar PKB serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan terhindar dari penghapusan data jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK”, tutup Bob.[]