KORPORATNEWS.COM, Jakarta –
Mamuju – Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Barat memanfaatkan momen Car Free Day (CFD), Minggu 11 Agustus 2024 sebagai sarana sosialisasi kepada para masyarakat Mamuju yang memanfaatkan acara CFD di sepanjang Jalan Arteri Mamuju.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Jasa Raharja Mamuju, Kabid Pendapatan BPKPD Provinsi Sulawesi Barat serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar beserta Jajaran memberikan pengarahan serta pemahaman kepada para wajib pajak yang melintas di acara CFD tersebut.

PJ Gubernur, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si. melalui surat Keputusan Gubernur No. 931 Tahun 2024 juga menyampaikan program menarik Pemerintah Provinsi dalam rangka menyambut HUT RI ke- 79 berupa bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, bebas denda PKB denda tunggakan kendaraan bermotor, juga bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu yang berlangsung sejak Agustus 2024 yang harus dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []