KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka peningkatan pendapatan PKB & SWDKLLJ serta tingkatkan kepatuhan pelunasan pajak terhadap instansi pemerintah, PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan bersama Tim Pembina Samsat Amuntai melakukan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Pemda Kab. HSU, Selasa (07/11/2023).

Kegiatan dibuka oleh H. Adi Lesmana selaku Sekda Kab. HSU, dan dihadiri juga Kepala BPKAD Kab. HSU, Rahman Heriadi, Kasi PKB Samsat Amuntai, Maqdis Pilatia, Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto serta seluruh perwakilan instansi pemerintah yang ada di Kabuputen Hulu Sungai Utara.

Tidak lupa juga Kembali dilakukan penjelasan mengenai implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.

Manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor juga disampaikan dalam pertemuan tersebut. Selain tentunya ikut serta dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam berkendara juga akan terlindungi dengan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto menyampaikan bahwa acara ini dilakukan dalam rangka mensukseskan Program Pembebeasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Atas Kepemilikan Kedua dan seterusnya yang berlangsung hingga 9 Desember 2023, sebagai upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah.

Sosialisasi yang dilakukan diharapakan dapat mengakomodir kendaraan dinas untuk mematuhi dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktum serta sekaligus mendukung program relaksasi yang sedang berjalan. []