KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang, Miko Wardoyo, laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) Pajak Daerah bersama Tim Pembina Samsat Tanjungpinang di tiga titik strategis, Rabu (06/11/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut KUPT PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah, Bonny Leonardo selaku BAUR STNK Samsat Tanjungpinang, beserta jajaran Unit Satlantas Polresta Tanjungpinang. Operasi diselenggarakan di tiga titik strategis dimulai dari Jalan Merdeka, kemudian di Jalan Suka Berenang dan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di area Lapangan Pamedan. Operasi rutin ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Petugas Jasa Raharja Samsat Tanjungpinang, Miko Wardoyo, menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama samsat.

Dari operasi tersebut didapati puluhan kendaraan terjaring dan beberapa diantaranya langsung membayarkan pajak kendaraannya ditempat melalui fasilitas mobil samsat bergerak yang telah disediakan. Harapannya Operasi DalRikWas ini bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara khususnya di wilayah Tanjungpinang. []