KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat , Kamis, 26 September 2024, Jasa Raharja bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar dan BPTD Kelas III Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).
Kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas merupakan Amanah UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahu 2022 Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berperan menyelenggarakan lalu lintas secara aman, selamat, tertib dan lancar.
Kegiatan yang diadakan di Ditlantas Polda Sulawesi Barat membahas terkait kendaraan yang berkeselamatan khususnya angkutan umum melintas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sebagai langkah tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Ramp Check segera dilaksanakan bersama dengan BPTD Kelas III Sulawesi Barat dan Direkotorat Lalu Lintas Polda Sulbar di Terminal Simbuang Mamuju.
Arnold Dwi Novrianto selaku Kepala Perwakilan Tk. II PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi BaratĀ menghimbau agar seluruh stake holder dapat berkolaborasi sesuai fungsi masing-masing pada saat Ramp Check nantinya, dan ini merupakan langkah awal menciptakan angkutan umum yang berkeselamatan di Provinsi Sulawesi Barat dengan rutin melakukan pengecekan pada kelayakan kendaraan armada bus, kelengkapan administrasi, masa laku Iuran Wajib Kendaraan hingga mengecekĀ kondisi driver bus tetap dalam keadaan fit dalam berkendara.
Oleh karena itu Jasa Raharja mendukung penuh setiap upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka meminimalisir tingkat dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas dengan menghadirkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis di Terminal Simbuang nantinya merupakan salah satu bentuk identifikasi dini potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh human error.
Program dan inovasi dari anggota forum akan terus ditingkatkan dengan komitmen dan dukungan bersama seluruh pilar di Kabupaten Mamuju. PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33/1964 memberikan jaminan serta pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang alat angkutan umum di darat, laut maupun udara yang sah dan mengalami musibah kecelakaan melalui dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (DPWKP).[]