KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Berlokasi di Kabupaten Pinrang, Jasa Raharja dan UPT Samsat Pinrang menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Pinrang (23/08/2023). Selain itu juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Pinrang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.

Almaida menambahkan “Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” Ujar Almaida.[]