KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Barabai mengadakan sosialisasi di Kecamatan Barabai pada 05 September 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada warga mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta kewajiban perpajakan kendaraan.
Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Barabai ini dihadiri oleh seluruh Kepala Lurah/Desa dan perangkatnya di cakupan Kecamatan Barabai. Dalam sambutannya, Kepala Kecamatan Barabai, Zainurahmi, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam rangka menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami tanggung jawab mereka baik dalam berlalu lintas maupun dalam membayar pajak kendaraan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.” Ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan menjelaskan tentang tugas dan pokok Jasa Raharja, serta prosedur klaim yang harus diketahui masyarakat. Sementara itu, Tim Pembina Samsat Barabai memberikan informasi detail mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan, tata cara pembayaran, serta pentingnya melakukan perpanjangan STNK tepat waktu. Dimana pada saat ini telah dilaksanankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 9 Desember 2024 mendatang.
“Kami berharap dengan langkah ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak dan berlalu lintas dapat terus meningkat, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kecamatan Barabai.” Tutup Imam Yulianto. []