KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Kabupaten Banjar, Senin (29/1/2024). Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Km. 69 Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar pukul 05.30 WITA melibatkan dua unit sepeda motor. Akibatnya, salah satu korban atas nama Muhammad Yamani meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono sigap melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia dengan proaktif mengunjungi rumah duka guna melengkapi dokumen persyaratan pengajuan santunan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah istri dari korban yang berdomisili di Desa Lobang Baru Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” kata Triyono.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab melindungi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, para pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya. []