KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dana pensiun BUMN (Menteri Badan Usaha Milik Negara) pendataannya belum rampung dan masih bermasalah.
Untuk itu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta jajarannya agar segera merampungkan dana pensiunan BUMN di bulan ini.
Erick bahkan mengaskan pendataan tersebut harus tuntas pada akhir bulan Maret 2023.
“Insya Allah akhir bulan ini pedataan dana pensiun BUMN sudah tuntas pendataan,” ujar Erick Thohir saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan konsolidasi untuk pengelolaan dana pensiun secara terpadu dalam rentang waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
Pengelolaan secara konsolidasi ini merupakan langkah baru guna mencegah terjadinya kasus korupsi dan penyalahgunaan dana pensiun seperti yang terjadi di Asabri maupun Jiwasraya.
Namun Erikc Thohir mengakui dalam pengelolaan dana pensiun BUMN tidaklah mudah, sebab persoalan di masing-masing BUMN berbeda-beda.
Maka dibutuhkan waktu untuk penyelesaian dapen BUMN dan pengurusan dalam satu wadah, karena tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan di tiap perusahaan pelat merah.
“Setiap BUMN ada persoalannya masing-masing, jadi akan disesuaikan dengan keuangannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian BUMN menunjuk IFG sebagai pengelola utama atau koordinator dari seluruh dana pensiun perusahaan milik negara.
Menurut Erick, di bawah pengelolaan IFG, prosedur dan manajemennya akan dibenahi agar lebih baik dan menjadi satu kesatuan.
IFG yang resmi ditunjuk sebagai koordinator karena merupakan Manajer Investasi (MI) terbesar di Indonesia dan sudah banyak mengelola dana yang diyakini mampu mengemban pengelolaan dana pensiun BUMN ke depan.
Penggabungan dana pensiun ini sebagai upaya pembenahan dari pemerintah, namun harus disiapkan rencana menengah dan jangka panjang terkat potensi kekurangan dana (underfunded).
Aturan BUMN Disederhanakan
Selain penggabungan dana pensiun, Kementerian BUMN juga menyederhanakan aturan terkait perusahaan milik negara lewat Omnibus Law.
Menurut Erick Thohir, Omnibus Law akan mampu menurunkan jumlah Peraturan Menteri BUMN dari 45 aturan menjadi 3 peraturan saja.
Dengan penyederhanaan aturan ini, Erick yakin para jajaran direksi BUMN akan semakin cepat dan mudah dalam mengambil kebijakan dan punya petunjuk kegiatan operasional yang jelas. []