KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman melakukan kunjungan ke PT Hexindo Adiperkasa Tbk dalam rangka penagihan pajak kendaraan yang menunggak secara door to door, pada Jum’at (03/05/2024).

Dalam kegiatan door to door ke Perusahaan petugas Jasa Raharja rutin dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Tentunya kunjungan seperti ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan karyawan PT Hexindo Adiperkasa Tbk dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan,” ujar Faisal

Diinformasikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Melalui pelaksanaan door to door sekaligus sosialisasi rutin, diharapkan para pemilik kendaraan segera melaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, serta pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan Samsat yang tersedia.[]