KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi pada hari Rabu, 22 Maret 2023 pada pagi hari di Jalan Tol Ngawi – Solo KM 546.800 tepatnya pada lajur B disebelah timur OP. Gringging Jl. Trobayan RT 3 Desa Gringgig Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen. Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan antara 2 kendaraan bermotor yang mengalami tabrakan depan – belakang. Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Wisuda Prasetiya (33 Tahun) karena cidera yang dideritanya. Korban merupakan warga Depoksari C-12 RT 01/07 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Mengetahui informasi tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta mendatangi dan mensurvei lokasi kecelakaan dan memastikan kebenaran dari kejadian tersebut. Setelah validasi dilakukan Kantor Perwakilan Surakarta berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Semarang karena Korban merupakan warga semarang dan ahliwaris berada di Kota Semarang.

Jasa Raharja gerak cepat dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu. Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang R Soeko menghimbau kepada para pengendara agar lebih waspada dan hati hati dalam berkendara terutama disaat hujan dan malam hari.[]