KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Bus ALS mengalami kecelakaan di Jalur Bukittinggi Pariaman tepatnya Jorong Nyiur Nagari Kampung Koto Kel. Malalak Selatan Kec. Malalak Kab. Agam, Senin 15 April  2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Bus dengan nomor polisi BK 7371 UD membawa 50 orang penumpang  bertolak dari Medan menuju Jakarta, seampainya di TKP hilang kendali dan terguling ke sisi kanan jalan dari arah Bukittinggi menuju Pariaman. Akibat kecelakaan ini 1 orang meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Mengetahui informasi ini, Jasa Raharja dengan cepat dan tanggap mendatangi langsung ke lokasi kejadian dan  Rumah Sakit dimana para penumpang bus dilarikan untuk mendapatkan perawatan.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit untuk memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang bus, agar para penumpang dapat dengan segera mendapatkan perawatan.

“Sudah kami terbitkan guarantee letter ke RSUD Padang Pariaman dan RSAM Bukittinggi dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Jadi korban tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan, selanjutnya Rumah Sakit akan langsung menagihkannya biayanya ke Jasa Raharja sedangkan 1 korban meninggal dunia berkas akan dilimpahkan sesuai dengan domisili ahliwaris.” jelas Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.

Korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana besaran iuran dan santunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Alwin menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna angkutan umum, untuk menggunakan angkutan umum resmi dan membeli tiket resmi yang dimana dalam pembelian tiket tersebut sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.[]