KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi di Kantor Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (30/04/2024).

Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi bersama UPPD Samsat Pelaihari dan Satlantas Polres Pelaihari mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panyipatan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dan kesalamatan berlalu lintas oleh masyarakat.

Dalam kesempatan lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan dan kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut.

“Dengan harapan meningkatkan antusias masyarakat membayar PKB sehingga data ranmor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan korban laka lantas.” pungkas Bob.

Sosialisasi di Kecamatan Panyipatan diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi dari para Camat kepada Lurah dan Kepala Desa untuk turut mengimbau masyarakat di setiap wilayah untuk membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.[]