KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Mobile Service, Tyson Adhy Pamungkas menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Jumat (19/04/2024).

Setelah memperoleh informasi kecelakaan, Tyson mengunjungi domisili ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kelayan B Gang. Karya Bakti untuk melaksanakan survei keabsahan ahli waris. “Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani Km. 3,5 Kecamatan Banjarmasin Timur, yang mengakibatkan korban atas nama Muhammad Rozi meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin,” jelas Tyson.

Lebih lanjut Surya menyampaikan bahwa korban yang mengalami kecelakaan, terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer sesuai Peratura Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.

Selain itu, Benyamin turut mengimbau masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, mengingat Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari dana yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. []