KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, 08 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib sore, korban yang berinisial TM, perempuan, 44 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Blade berwarna orange hitam BP-3751-GR yang datang dari arah Simpang Pos Polisi 905 Baloi menuju ke arah Tiban melewati Jl. Umum Gajah Mada, sesampainya di dekat Perum Sandona bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda BP-3368-CU warna hitam yang dikendarai oleh inisial IA. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial TM mengalami cidera di kepala, cidera di muka, tangan dan kaki.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Awal Bros Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Awal Bros Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]