KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 02 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib pagi, korban yang berinisial W, perempuan, 52 tahun seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam BP-5215-AM (menggunakan helm) yang datang dari arah Aviari menuju ke arah Simpang RS Mutiara Aini, sesampainya di dekat simpang Alfamart Perum Griya Prima bertabrakan dengan kendaraan mobil Pick Up Zuzuki Carry BP-8723-DR warna hitam yang dikendarai oleh inisial NPS (menggunakan safety belt). Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial W mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]