KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib siang, korban yang berinisial FKN, laki-laki, 11 tahun seorang penumpang yang dibonceng oleh inisial J pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP-3140-KF yang datang dari arah Batu Lipai menuju RSUD Muhammad Sani bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario BP-3515-PA warna hitam yang dikendarai oleh inisial S. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial FKN mengalami cidera luka pada jari kelingking kaki sebelah kanan.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Muhammad Sani Karimun. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]