KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kamis 7 September Kepala perwakilan Jasa Raharja Bima Patria Adi Wibawa bersama dengan UPTB UPPD Samsat Kabupaten Bima mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bima.

Sosialisasikan yang diselenggarakan di Dinas Dukcapil tersebut dalam rangka memberikan pemahaman serta mensosialisakan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, turut hadir pada kesempatan tersebut adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima Salahuddin, SH, M.Si pada kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting di harapakan dengan adanya sosialisasi tersebut bagi karyawan lingkung ASN di Dukcapil agar segera memanfaatkan hal tersebut  serta dapat memberikan informasi terkait dengan Insentif pajak ini kepada seluruh rekan atau sesame karyawan di lingkup ASN sebagai manivestasi penting nya membayar pajak kendraan bermotor untuk penerimaan serta Pembangunan di wilayah Kabupaten Bima.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima Patria Adi Wibawa bersama dengan UPTB UPPD Samsat Kabupaten Bima menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan hal ini semata-mata sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yaitu PKB serta SWDKLLJ.[]