KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Cilegon (20/07) Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kolaborasi dengan PT.TIBKI sukses menandatangani kontrak Kerjasama untuk memberi diskon kepada masyarakat banten yang sudah melunasi pajak kendaraan di kantor samsat.  Hal itu bertujuan untuk upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selalu membayar pajak kendaraanya tepat waktu. Nurochman beserta tim Jasa Raharja yang bertugas di samsat wilayah Cilegon bertemu langsung dengan owner PT.TIBKI yaitu Baehaki pada hari senin tanggal 20 Juli 2023 bertempat di kantor PT.TIBKI Jombang kota Cilegon.

Perjanjian yang di sepakati ini adalah berupa diskon sebesar 1% kepada masyarakat dari layanan jasa konsultan dan kontruksi dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek minimal Rp.1.000.000. sedangkan untuk pembelian HOME DÉCOR ini agak berbeda, PT.TIBKI berani memberikan apresiasi kpd masyarakat sebesar 5% dari pembelian produk minimal 1.000.000. tentunya diskon ini berlaku untuk masyarakat yang telah melunasi pajaknya di kantor samsat dengan menunjukan bukti bayar kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. ‘’Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini semoga saja animo masyarakat semakin tinggi dalam kepatuhan membayar pajak. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat Induk

Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy. []