KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang Nuryanto Wibowo melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) pada hari Rabu (24/01/2024) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PO Armada  Jaya Perkasa Kota Serang.

Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi pengurus terkait UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga selain itu untuk memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.’’ Ujar Nuryanto. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhi Putranto. CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik PO untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Lanjut Nuryanto

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” Tutup Saldhi Putranto, Senin (24/01/2024).[]