KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Minggu, 25 Juni 2023 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Lingkar Timur, Kec Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi sekitar puku 07.30 WIB. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil truck, menyebabkan korban pengendara sepeda motor a.n Dominggus Abi meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi kemudian melakukan tindak cepat dengan melakukan survei ke Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban. Setelah dilakukan identifikasi, Dominggus Abi didapati berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, setelah menerima informasi di minggu malam, Jasa Raharja Cabang NTT melakukan komunikasi kepada Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara I Komang Kerti untuk segera dilakukannya survei. Survei validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan  pada senin pagi pukul 08.00 WITA. Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaraan santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam. Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut Komang mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada hari senin, 26 juni 2023 sore. Dana santunan diserahkan kepada Yuliana Kolo selaku ibu korban. Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib

Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini.[]