KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ke kediaman ahli waris korban di Kotabaru, Senin (15/04/2024).

Penanggung Jawab KPJR Batulicin, M. Yuliadi Rahman melaksanakan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Nurhamidin yang mengalami kecelakaan di Jalan A. Yani Desa Kintap Kecil Kabupaten Tanah Laut.

Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Jl. Pondok II PT Tapian Nadenggan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh orang tua korban yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya musibah kecelakaan tersebut, semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutur Yuliadi.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.[]