KORPORATNEWS.COM, Jakarta – MAKASSAR – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas, salah satunya adalah sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan kali ini, pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 bertempat di Universitas Bosowa Makassar, l. Urip Sumoharjo No.Km.4, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Faturrahman dan Staf SW dan Humas, Sheila Masyitha Muchsen, bersama dengan AKBP Darwis selaku Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel mengadakan kegiatan Safety Campaign yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Praktik PPGD oleh Jasa Raharja Sulsel bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Bosowa, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin beserta jajaran yakni Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan, Pandu Quarta Nova.

PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan., “Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya. Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Iqbal mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya. []