KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Mendapat informasi adanya korban kecelakaan lalu lintas warga Benda Baru Baru Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Taufik langsung bergegas mengunjungi kediaman korban  atas nama Andri Setiyono.

Kecelakaan yang terjadi pada hari sabtu 25 Februari 2023 di Jl. RE Martadinata, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melibatkan kendaraan Taksi dan dua buah sepeda motor. Salah satu korban meninggal diantaranya adalah Andri Setiyono.

Betempat tinggal Kp. Bulak Rt 02 Rw 09, kedatangan Taufik selaku petugas Jasa Raharja disambut paman dan istri korban. Mengawali pembicaraan, ucapan bela sungkawa disampaikan Taufik kepada pihak keluarga Almarhum. Tidak hanya itu, kedatangan Taufik menjelaskan juga terkait kelengkapan persyaratan penyelesaian santunan meninggal dunia serta menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, ditempat terpisah menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti.[]