KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Papua melakukan survey keabsahan ahli waris bagi korban kecelakaan lalu lintas di Hawai Sentani. Survey dilakukan setelah terjadinya kecelakaan pada tanggal 15 Februari 2023 antara pengendara sepeda motor Vario dengan mobil Carry yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2023 setelah sempat dirawat di RSUD Yowari dan RS Provita.

Menurut penanggung jawab PT Jasa Raharja Cabang Papua, Matius Waromi, survey keabsahan ahli waris dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris yang sah. “Kami ingin memastikan bahwa santunan diberikan kepada penerima yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Matius Waromi.

Survey keabsahan ahli waris ini telah dilakukan sebelum santunan diberikan kepada ahli waris yang sah. PT Jasa Raharja Cabang Papua telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah PT Jasa Raharja Cabang Papua ini merupakan tindakan yang penting untuk memastikan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas diberikan kepada penerima yang tepat dan sah. PT Jasa Raharja Cabang Papua berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat mempercepat proses penyelesaian klaim santunan.

Mulkan SE, MSi, AAAIK, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, mengungkapkan belasungkawa serta menjelaskan bahwa korban kecelakaan telah terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Menurut peraturan tersebut, setiap korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,- sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah. []