KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Hari ini Rabu, Tanggal 22 Februari 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana, melakukan kegiatan DTD CRM rutin ke PT Yen 80 yang terdapat di Wilayah Sumedang. Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management ini salah satunya adalah untuk pengumpulan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor yang telah dititipkan penumpang kepada Pengusaha Otobus.

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.

Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.

PT Yen 80 adalah salah satu travel yang terjamin oleh Jasa Raharja, dan memiliki kualitas pelayanan yang baik. Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []